Tarif Tol Cipularang Belum Naik, Ternyata Ini Alasannya 

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 31 Oktober 2025 23:30 WIB
Tarif Tol Cipularang Belum Naik, Ternyata Ini Alasannya 
Share :

JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan, kenaikan tarif tol Cipularang tertunda. Hal ini dikarenakan Jalan Tol Cipularang belum memenuhi Standar Minimum Pelayanan (SPM) Jalan Tol.

Sekretaris BPJT Kementerian PU Ni Komang Rasminiati menjelaskan, penyesuaian tarif tol memang dilaksanakan rutin setiap 2 tahun sekali. Hal ini untuk mempertahankan iklim investasi di jalan tol agar tetap bagus. 

"Saat ini Cipularang lagi melaksanakan tindak lanjut perbaikan hasil pemeriksaan SPM untuk usulan penyesuaian tarif. Targetnya kalau mereka bisa menindak lanjuti secepatnya, harusnya hak mereka untuk melakukan penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali itu bisa kita tindak lanjuti," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian PU, Jumat (31/10/2025). 

Rasminiati menambahkan, untuk mendapatkan persetujuan kenaikan tarif tol badan usaha perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam SPM jalan tol. Hal ini untuk menjaga kualitas jalan tol tetap aman dan nyaman digunakan masyarakat. 

"Dari sejumlah ruas jalan tol, yang sudah beroperasi ini, mereka secara reguler melakukan penyesuaian tarif reguler itu setiap 2 tahun sekali, dan itu berbeda-beda waktunya," tambah dia. 

 

Sekadar informasi tambahan, penyesuaian tarif tol tercantum dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Dijelaskan bahwa evaluasi tarif tol dilakukan oleh BPJT yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. 

Kenaikan terakhir tarif Tol Cipularang terakhir pada 5 Juni 2023. Penyesuaian tarif itu diberlakukan tepat pada pukul 00.00 WIB pada 5 Juni 2023. Sehingga dalam periode 2 tahunan, tahun ini ruas tol tersebut akan mengalami kenaikan tarif.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya