JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan seluruh perbankan untuk tetap menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam menjalankan fungsi intermediasi di tengah upaya mencapai target penyaluran kredit.
"Perbankan wajib senantiasa menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, dikutip Minggu (2/11/2025).
Penyaluran kredit di seluruh segmen nasabah, perlu dilakukan dengan keahlian dan risk appetite bank.
Ini juga menjadi respons OJK terhadap laporan adanya praktik di sejumlah bank yang meminta seluruh karyawan mencari nasabah baru, hingga pegawai bank yang mengambil kredit pribadi dengan nominal tertentu.
Adapun pemberian kredit kepada pegawai bank, lanjutnya, pada dasarnya lazim dilakukan di industri perbankan, terutama untuk kebutuhan multiguna.
“Pemberian kredit pada pegawai bank, khususnya dalam mendukung kebutuhan pegawai yang bersifat multiguna, telah lazim diterapkan dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan bank,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa penyaluran dana pemerintah senilai Rp200 triliun pada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berjalan dengan cepat.
“(Penyalurannya) sudah bagus. Bank-bank pada ngebut. Saya pikir ada beberapa yang minta tambahan lagi, jadi mereka mampu menyalurkan,” kata Purbaya pada pertengahan Oktober 2025.
Menurut Purbaya, penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) membuat perbankan untung. Ia menilai bank bisa menyalurkan kredit dalam volume besar dengan modal yang relatif kecil.
(Feby Novalius)