Ini Link Resmi dan Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT di November 2025

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 09 November 2025 05:08 WIB
Ini Link Resmi dan Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT di November 2025 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di November 2025. Pemberian bansos ini masuk ke dalam penyaluran bansos tahap 4 yakni dimulai sejak Oktober, November dan Desember. 

Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan PT Pos Indonesia. Bansos diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) merampungkan proses verifikasi terhadap sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat baru bansos agar penyalurannya pada triwulan keempat tahun ini tepat sasaran. Proses validasi dilakukan kementerian sosial bersama pemerintah daerah melalui dinas sosial setempat, kemudian data yang terverifikasi itu diserahkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan keakuratan data.

"Hasilnya itu adalah sudah ada sekitar 15 juta yang diverifikasi langsung ke lapangan, seperti memeriksa rumah - jumlah keluarga dan juga kondisi sosial mereka. Sebanyak 11 - 12 juta dinyatakan layak menerima bansos. Semua data sedang diperiksa ulang tim BPS,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Saifullah menjelaskan bahwa 18 juta itu merupakan bagian dari total 35,04 juta penerima manfaat bansos reguler untuk triwulan keempat (Oktober, November, Desember) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersifat sementara atau penambahan dari pemerintah. Para penerima manfaat bansos untuk PKH bakal menerima senilai Rp900 ribu dan bantuan sembako secara keseluruhan Rp1,2 juta.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT di November 2025 bisa melakukan pengecekan secara online melalui link resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya