“Kita minta mereka tanggung jawab dan kita sanksi. Udah banyak yang kita sanksi,” ujarnya.
Friderica menjelaskan OJK juga memberikan batasan yang ketat dalam POJK 22 Tahun 2023, termasuk tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan terhadap pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka.
“Jadi POJK nggak boleh bilang, oh itu debt collector pihak luar gitu. Nggak bisa gitu, karena itu mereka bekerja sama. Jadi mereka tetap harus tanggung jawab,” katanya.
Dalam peraturan tersebut, OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan etika, serta dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan tekanan kepada konsumen.
(Taufik Fajar)