OJK: Pengusaha Keuangan Wajib Awasi Debt Collector saat Nagih Utang!

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Senin 10 November 2025 17:13 WIB
Debt Collector (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pelaku usaha jasa keuangan wajib mengawasi tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam proses penagihan utang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa OJK telah menetapkan batasan tegas terhadap perilaku debt collector. 

“Debt collector yang itu boleh apa, tidak boleh apa. POJK 22 itu sudah strict banget ya,” ujarnya dalam kegiatan Edukasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Friderica menyampaikan lembaga jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam penagihan utang. 

“POJK nggak boleh bilang, oh itu debt collector pihak luar gitu. Nggak bisa gitu, karena itu mereka bekerja sama. Jadi mereka tetap harus tanggung jawab,” kata Friderica.

Dia menambahkan OJK telah memberikan sanksi dan surat peringatan kepada sejumlah pelaku usaha jasa keuangan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya