Menurutnya, komunikasi yang baik akan membantu lembaga jasa keuangan mencari solusi, termasuk restrukturisasi pinjaman.
“Kalau misalnya POJK tidak kooperatif, laporin ke OJK, nanti akan dipertemukan,” ujarnya.
Friderica juga menegaskan bahwa OJK tetap memberikan pengawasan terhadap lembaga keuangan yang tidak menanggapi keluhan konsumen secara proporsional.
Namun, ia mengingatkan bahwa konsumen harus tetap menunjukkan itikad baik.
Dia menambahkan, dalam kasus seperti ini, OJK akan memfasilitasi pertemuan antara konsumen dan lembaga jasa keuangan untuk mencari penyelesaian yang sesuai ketentuan.
“Tapi jangan jadi konsumen tidak kooperatif, tidak beri itikad baik,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)