Nusron Wahid: Mafia Tanah Sampai Kiamat Kurang Dua Hari Masih Ada

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 13 November 2025 19:24 WIB
Kejahatan pertanahan ini tidak akan benar-benar hilang, bahkan sampai akhir zaman. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

MAKASSAR - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid blak-blakan soal praktik mafia tanah. Menurutnya, kejahatan pertanahan ini tidak akan benar-benar hilang, bahkan sampai akhir zaman.

"Mafia tanah itu sampai kiamat kurang dua hari pun masih akan ada. Namanya mafia tanah, itu tindak kejahatan; orang bertindak jahat pasti ada," kata Nusron saat ditemui di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, yang bisa dilakukan pemerintah adalah memperkuat integritas aparat BPN agar tidak ikut terlibat atau tergoda dalam praktik-praktik menyimpang. Hal ini merupakan kunci utama untuk menekan modus-modus praktik mafia tanah yang merugikan banyak masyarakat.

"Caranya bagaimana? Ya sudah, caranya adalah orang BPN harus kuat, harus proper, tidak tergoda, dan tegas dalam prinsip. Tegas dalam menegakkan aturan. Itu saja cukup," ujarnya.

Nusron menilai, semua orang punya potensi untuk berbuat salah. Namun, aparat BPN sebagai regulator harus menjadi pihak yang berdiri di garis hukum, bukan justru ikut bermain. "Kalau kita melarang orang berbuat jahat, semua orang punya potensi untuk berbuat jahat. Masalahnya, kita sebagai regulator tidak boleh diajak orang-orang berbuat jahat," jelasnya.

 

Mantan Ketua GP Ansor itu menegaskan, langkah pembersihan di tubuh BPN akan terus dilakukan. Tujuannya agar kasus tumpang tindih sertifikat dan permainan mafia tanah tidak lagi berulang di masa depan. Kasus tumpang tindih lahan sendiri menjadi titik awal mafia tanah bergerak mengakuisisi lahan masyarakat.

"Yang penting sekarang, petugas BPN jangan goyah. Tegakkan aturan, jangan tergoda. Itu kunci utamanya," kata Nusron.

Ia mendorong masyarakat untuk melakukan sertifikasi ulang terhadap tanah yang dimiliki, terutama yang memiliki dokumen dari tahun 1961 hingga 1997. Sebab, Kementerian ATR/BPN saat ini tengah melakukan pendataan dan pemutakhiran data tanah-tanah yang dimiliki masyarakat.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya