KUR di Bawah Rp100 Juta Tak Boleh Pakai Agunan, Menteri UMKM Sanksi Bank

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 17 November 2025 15:07 WIB
KUR di Bawah Rp100 Juta Tak Boleh Pakai Agunan, Menteri UMKM Sanksi Bank (Foto: Okezone)
Share :

Untuk memperkuat pengawasan dan memudahkan masyarakat melapor, Kementerian UMKM akan meluncurkan sistem pelaporan terintegrasi bernama Sapa UMKM pada Desember 2025. 

Platform ini dirancang agar pelaku UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di daerah terpencil, dapat menyampaikan pengaduan terkait KUR secara mudah dan terpusat.

“Nanti semuanya itu akan kita pull di situ. Jadi laporan-laporan dari saudara-saudara kita, usaha mikro, kecil, menengah, itu kita akan pull-kan semua laporannya di situ. Jadi terintegrasi semua,” jelas Maman.

Selama ini, laporan pengaduan masih bersifat konvensional dan menyulitkan pelaku UMKM di wilayah kepulauan atau terpencil. Melalui Sapa UMKM, pemerintah berharap seluruh laporan dapat tercatat secara real time dan langsung ditindaklanjuti.

“Saya mohon maaf kepada publik, ini baru terrealisasi Desember. Jadi Insya Allah nanti setelah Desember, semuanya, saudara-saudara kita yang ada di ujung sana, dia akan bisa lapor ke Sapa UMKM,” ujar Maman.

Kementerian UMKM sebelumnya telah menegaskan bahwa kebijakan KUR tanpa agunan hingga Rp100 juta berlaku untuk seluruh bank penyalur. Aturan ini sudah diatur dalam ketentuan KUR terbaru yang mendorong akses pembiayaan lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya