JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. Putusan ini menjadi perhatian banyak kementerian, termasuk Kementerian ESDM yang diketahui melibatkan sejumlah personel Polri aktif.
Menurut Bahlil, keberadaan aparat penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, di lingkungan kementeriannya justru memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan.
"Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, Komjen ya. Setelah ada keputusan MK, nanti kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, kemudian dari Mendagri, kemudian dari Menteri Hukum. Apa yang menjadi kajian, setelah itu baru kami akan ikuti," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Bahlil menegaskan, keberadaan aparat aktif di kementeriannya bukan sekadar formalitas, melainkan terbukti mempercepat dan memperkuat kerja-kerja pengawasan sektor ESDM.