JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli membeberkan perkembangan terbaru pengaduan masyarakat melalui kanal Lapor Menaker sejak diluncurkan pada 12 November 2025.
Dia mengatakan, hingga 20 November 2025, tercatat 884 aduan masuk dan sedang ditangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah.
Dari jumlah tersebut, 814 aduan telah diverifikasi, dengan catatan satu aduan dapat memuat lebih dari satu jenis pelanggaran. Adapun aduan yang masuk meliputi Norma Hubungan Kerja (441 aduan), Norma Pengupahan (427 aduan), Norma Jaminan Sosial (163 aduan), Norma Waktu Kerja dan Istirahat (145 aduan), Norma K3 (13 aduan), serta Norma Lainnya (11 aduan).
"Jadi selama dua minggu ini, kami telah memperoleh statistik awal terkait potret kepatuhan norma kerja dan norma K3 di berbagai tempat kerja. Data ini penting untuk memperkuat langkah penegakan ke depan," ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resmi, Jumat (21/11/2025).
Menaker kemudian memaparkan beberapa contoh penanganan aduan yang telah dilakukan jajaran pengawasan. Salah satu kasus berasal dari Provinsi Banten mengenai penggunaan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh sebuah perusahaan asing.
Pengawas Ketenagakerjaan dari pusat dan provinsi segera melakukan pemeriksaan, menerbitkan nota pemeriksaan, serta mewajibkan perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas TKA hingga izin resmi diterbitkan. Perusahaan juga dikenai denda sebesar Rp588 juta yang telah disetor ke kas negara.