RI Bereskan Masalah Truk ODOL, Ini Caranya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 22 November 2025 12:32 WIB
RI Bereskan Masalah Truk ODOL, Ini Caranya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan dan integrasi sistem penimbangan kendaraan bermotor. Hal ini untuk menangani permasalahan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Toni Tauladan mengatakan, kebijakan ini selaras dengan rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tahun 2025–2029, yang menekankan pentingnya transformasi digital, peningkatan keselamatan serta tata kelola berbasis data untuk penyelenggaraan transportasi darat dalam mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan.

“Pemanfaatan teknologi dan data yang terintegrasi memungkinkan kita memperkuat tata kelola, meminimalkan potensi manipulasi, serta meningkatkan koordinasi antar-instansi," katanya dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jakarta, Kamis (20/11/2025),

Toni menambahkan, langkah ini merupakan wujud komitmen Kemenhub untuk menghadirkan layanan transportasi publik yang lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan. "Pada akhirnya, seluruh upaya tersebut bermuara pada satu tujuan utama, yakni keselamatan,” jelasnya.

Dalam hal ini juga Ditjen Perhubungan Darat memegang peranan penting, khususnya dalam penguatan sistem penimbangan kendaraan bermotor sebagai garda terdepan dalam pengawasan kendaraan angkutan barang dan pengendalian kendaraan ODOL.

Transformasi sistem penimbangan ini tidak hanya dilakukan pada perbaikan fasilitas UPPKB, namun juga  melalui pengembangan pengawasan dengan modernisasi peralatan yang terintegrasi dengan sistem digital seperti Jembatan Timbang Online (JTO), Weigh in Motion (WIM), BLUe, dan ETLE yang menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pengawasan berbasis data nasional.

Sejak Januari sampai Oktober 2025, UPPKB telah memeriksa 2,32 juta kendaraan, atau sekitar 3,74 persen dari LHR kendaraan barang. Meskipun masih di bawah target RAN ZERO ODOL yakni sebesar 6 persen, Kemenhub tengah menyiapkan langkah percepatan melalui peningkatan keandalan peralatan, perbaikan data dan penguatan SDM pada titik-titik pengawasan.

Sementara itu, Pengamat Transportasi, Ki Darmaningtyas menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan memegang tanggung jawab penting dalam melakukan standardisasi terhadap seluruh sarana transportasi yang berkeselamatan.

Dia menegaskan bahwa ODOL tidak hanya berdampak pada infrastruktur dan keselamatan, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas harga komoditas, sehingga perlu dilakukan pemetaan komoditas prioritas untuk mencegah disparitas harga antar wilayah.

“Standardisasi keselamatan yang konsisten dan terukur merupakan fondasi penting untuk membangun sistem transportasi darat yang andal dan modern,” katanya.

 



Standardisasi tersebut mencakup pemenuhan persyaratan teknis kendaraan, termasuk pengawasan ketat terhadap praktik kendaraan ODOL yang terbukti meningkatkan risiko kecelakaan dan merusak infrastruktur jalan. Penindakan dan penertiban kendaraan ODOL dinilai sebagai bagian integral dari upaya pemerintah dalam memastikan setiap kendaraan beroperasi sesuai ketentuan sehingga keselamatan dan perlindungan bagi masyarakat dapat terwujud secara optimal.

Di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, pemerintah saat ini tengah merampungkan rencana aksi nasional penanganan kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ODOL) yang menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional. Rencana aksi ini disusun sebagai upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional.

Salah satu output yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan adalah peningkatan efektivitas pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan barang di fasilitas penimbangan. Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap kendaraan barang yang melintas di jalur jalan nasional memenuhi batas dimensi dan muatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan dapat mewujudkan kesepahaman dan sinergi lintas instansi antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Pekerjaan Umum serta para pelaksana di tingkat Balai dan UPPKB.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya