Prabowo Perketat Pelaporan Keuangan Mulai 2027, Ini Aturannya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 24 November 2025 09:18 WIB
Prabowo Perketat Pelaporan Keuangan Mulai 2027, Ini Aturannya (Foto: Setpres)
Share :

JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integrasi sistem pelaporan keuangan nasional lintas sektor. 

Regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan Masyita Crystallin menjelaskan bahwa PP ini menjadi tonggak penting dalam membangun pelaporan keuangan yang lebih terstandardisasi dan kredibel.

“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Masyita dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (24/11/2025).

PP 43/2025 mengatur mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku di seluruh sektor, mulai dari sektor jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan. 

Aturan ini tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga harmonisasi regulasi dan integritas data agar pelaporan keuangan nasional menjadi terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” jelas Masyita.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya