Untuk mendukung transformasi ini, pemerintah menyiapkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) sebagai pusat integrasi data.
PBPK mempermudah proses pelaporan bagi pelaku usaha sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan berbasis data aktual dan lintas sektor.
“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” lanjutnya.
Masyita menegaskan bahwa implementasi PP dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu operasional pelaku usaha.
Untuk sektor pasar modal, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui PBPK berlaku paling lambat tahun 2027, sementara sektor lain menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing serta hasil koordinasi lintas otoritas.
Pemerintah juga memperhatikan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak terbebani secara biaya maupun administrasi.
“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.
Pemerintah berharap PP 43/2025 dapat meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat integritas pasar, dan mendukung stabilitas sektor keuangan. Aturan ini juga menjadi fondasi bagi peningkatan daya saing ekonomi nasional melalui sistem pelaporan keuangan yang lebih modern, kredibel, dan terintegrasi.
(Dani Jumadil Akhir)