Revisi UU ASN: Ini Nasib PPPK dan PNS

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 25 November 2025 14:27 WIB
Revisi UU ASN: Ini Nasib PPPK dan PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga pengawas independen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dua tahun.

Putusan MK tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, sekaligus memastikan perlindungan bagi pegawai negeri dari potensi politisasi birokrasi.

“Kita harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, karena sifatnya final and binding. Saat membahas (revisi) UU ASN dulu, saya (jadi Ketua) di Komisi II, dan itu salah satu pembahasan terlama, hampir tiga tahun. Salah satu isu penting yang alot waktu itu adalah soal keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dikutip, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Doli menjelaskan, saat pembahasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di Komisi II DPR periode 2019-2024, muncul tiga isu utama yang menjadi perhatian, yaitu penyelesaian nasib tenaga honorer, modernisasi birokrasi melalui digitalisasi pelayanan publik, dan keberlanjutan lembaga pengawas ASN seperti KASN.

“Sebagian besar anggota Komisi II (saat itu) sebenarnya berharap KASN tetap ada. Karena KASN itu menjadi lembaga yang memberikan perlindungan bagi ASN, terutama dari kesewenang-wenangan atau politisasi jabatan. Namun waktu itu pemerintah lebih cenderung agar KASN ditiadakan, dan akhirnya fungsi pengawasan diambil oleh KementerianPAN-RB dan BKN,” katanya.

Dengan adanya putusan MK yang mewajibkan pemerintah dan DPR merumuskan kembali keberadaan lembaga pengawas ASN, Doli menilai perlu ada formulasi baru agar lembaga tersebut tetap efektif, namun tidak menambah beban birokrasi.

“Nanti dalam revisi UU ASN, kita perlu mencari formula yang tepat. Satu sisi, pengawasan independen harus ada, tapi di sisi lain jangan sampai justru menambah tumpang tindih birokrasi atau menyulitkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait ASN,” ungkapnya.

Selain menyoroti putusan MK, Doli juga menyinggung isu usulan alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menurutnya, UU ASN sebenarnya telah memberikan dasar hukum yang jelas untuk penyelesaian masalah tenaga honorer. Namun, hingga kini pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, padahal seharusnya diterbitkan paling lambat enam bulan setelah undang-undang disahkan.

“Dalam UU ASN, kita sudah atur bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. PPPK ini juga kita bagi dua, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Harapannya, tenaga honorer bisa masuk ke kategori PPPK karena banyak di antara mereka yang sudah bekerja puluhan tahun dan tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi PNS,” kata Doli.

 

Dia menegaskan bahwa meskipun seleksi tetap diperlukan untuk menjamin kualitas ASN, pemerintah perlu menyesuaikan mekanisme seleksi agar lebih inklusif bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Kami tetap sepakat penempatan ASN harus melalui seleksi untuk menjamin kualifikasi, tapi seleksinya bisa disesuaikan agar lebih realistis. Kami juga memahami keterbatasan anggaran yang mempengaruhi formasi ASN. Karena itu, PPPK paruh waktu menjadi solusi sementara sampai anggaran memungkinkan pengangkatan penuh waktu,” terangnya.

Doli menekankan bahwa revisi UU ASN pasca-putusan MK harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya fokus pada pengawasan ASN, tetapi juga menyelesaikan persoalan tenaga honorer, memperkuat sistem merit, serta mempercepat modernisasi birokrasi berbasis digital.

“Revisi UU ASN ke depan harus komprehensif. Kita ingin birokrasi yang modern, bersih, dan netral. Pengawasan independen harus ada, tenaga honorer harus punya kepastian, dan pelayanan publik harus semakin efisien,” tutupnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin tak menampik adanya wacana soal peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Namun demikian, dia menegaskan Komisi II DPR RI belum membahas secara formal terkait hal tersebut dalam revisi UU ASN. 

"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detilnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," ungkap Khozin. 

Kendati demikian, Khozin berkata, DPR sebagai lembaga pembentuk UU siap membahas segala usulan dari masyarakat. Pun soal pegawai PPPK paruh waktu di mana DPR juga akan menampung usulan tersebut sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU ASN.  

"Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka,” terangnya.

“Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat," tambah Khozin.

 

Lebih lanjut, Khozin mengatakan, pembahasan RUU ASN tidak akan dilakukan pada tahun ini, meski telah masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.

"RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini," kata Khozin.

Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Khozin menekankan dua hal penting yang menjadi fokus dalam pembahasan revisi UU ASN, yakni pendalaman materi dan 'meaningful participation'. 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya