Dapat Rehabilitasi dari Prabowo
Meski demikian, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan keputusan tersebut sudah melalui proses pengkajian dari para pakar.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, juga menerima banyak aspirasi terkait kasus-kasus yang terjadi, termasuk kasus yang menjerat eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan lainnya.
"Dalam prosesnya dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan DPR ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," kata Prasetyo.
Menurut pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, kliennya akan bebas setelah mendapat rehabilitasi. Ia pun langsung mengecek apakah lembaga antirasuah telah menerima surat rehabilitasi atau belum. Jika sudah, ia meminta pembebasan terhadap kliennya dilakukan malam itu juga.
"Kalau sudah sampai tentu kita akan mengajukan pembebasan terhadap Ibu Ira, harapan saya malam ini," kata Soesilo di lokasi.
"Saya juga belum tahu, suratnya juga belum menerima. Kalau KPK sudah menerima harus segera dikeluarkan," sambungnya.
(Feby Novalius)