Pengadaan di Hulu Migas, Ini Catatan untuk KKKS

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 28 November 2025 21:13 WIB
Pengadaan di Hulu Migas, Ini Catatan untuk KKKS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Praktisi migas senior sekaligus mantan Kepala BP Migas Kardaya Warnika mengingatkan risiko besar berupa pidana dalam tata kelola pengadaan di sektor hulu migas. Menurutnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memegang tanggung jawab penuh atas setiap persetujuan terkait pengadaan barang atau jasa.

"Apabila SKK Migas menyetujui sesuatu yang melanggar aturan, risiko hukum justru jatuh kepada otoritas, bukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)," ujar Kardaya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Maka dari itu, dia menilai KKKS harus memastikan semua permohonan sesuai regulasi. Jika tidak, risiko finansial dan hukum bisa sangat berat. Apalagi, kata dia, hal tersebut seiring dengan standar integritas yang didorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk naik kelas, mengikuti praktik global, yakni ISO 37001 dan Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).

KPK mendorong perluasan standar integritas hingga ke seluruh ekosistem hulu migas melalui penerapan ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan). Dikatakan bahwa hal tersebut penting karena mayoritas KKKS merupakan perusahaan multinasional. Pelanggaran integritas di Indonesia dapat memicu sanksi dari FCPA di Amerika Serikat.

Lembaga antirasuah menekankan penerapan ISO 37001 tidak hanya memenuhi hukum Indonesia, tetapi juga menjadi perlindungan ganda dari risiko denda global akibat pelanggaran FCPA.

Dengan demikian, Kardaya menekankan setiap keputusan terkait barang impor, barang bekas, dan komponen pemulihan biaya harus berbasis regulasi.

 

Dia pun mencontohkan polemik pengadaan barang bekas, seperti pada kasus Jokotole, seharusnya pengadaan barang bekas tidak diperbolehkan, tetapi kalau diberi izin maka bukan salah KKKS dan merupakan salah otoritas yang menyetujui.

"KKKS hanya pelaksana, bukan pengambil keputusan final. Kalau ada persetujuan yang jelas-jelas melanggar aturan, itu bisa termasuk tindak pidana korupsi," tuturnya.

Adapun SKK Migas berupaya memperkuat integritas dengan menggandeng KPK guna membangun sistem jaringan atau firewall antikorupsi di sektor yang dikenal memiliki risiko tinggi.

Penerapan prinsip 4 No’s, yakni No Bribery (tidak boleh ada suap), No Kickback (tidak boleh ada suap balik) No Gift (tidak boleh ada hadiah), dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan istimewa), pun terus ditekankan keduanya.

SKK Migas dan KPK sepakat melakukan pengawasan dan evaluasi bersama mulai 2026, termasuk pendekatan proaktif, seperti pelacakan aset (Follow the Asset/Follow the Money). Tujuannya jelas, menutup semua celah yang memungkinkan penyalahgunaan persetujuan regulator.

Sebelumnya, Pengawas Internal SKK Migas Inspektur Jenderal Polisi Ibnu Suhaendra menegaskan pentingnya seorang pemimpin berintegritas harus mampu memberi contoh (tone from the top).

“Integritas harus dimulai dari pimpinan. Ini bukan hanya aturan, tapi proses membangun budaya antikorupsi," ucap Irjen Pol. Ibnu dalam diskusi grup terarah di Jakarta, Kamis (16/10).

Dari sisi KPK, Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Pencegahan & Monitoring Aminudin mengingatkan hulu migas merupakan sektor basah dan tinggi risiko, sehingga perbaikan proses bisnis berbasis risiko adalah keharusan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya