Beleid ini memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan yang belum tuntas maksimal 90 hari kalender setelah masa kontrak berakhir.
“Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun digunakan untuk pekerjaan tertentu sebagaimana tercantum atau yang kontraknya ditandatangani paling lambat tanggal 30 November,” tulis beleid.
Untuk pekerjaan tertentu selain yang dimaksud, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan permohonan pemberian kesempatan penyelesaian kepada Menteri Keuangan paling lambat 15 Desember tahun berkenaan.
(Feby Novalius)