Purbaya Rilis Aturan Cegah Utang Akhir Tahun, Proyek Tak Perlu Mangkrak

Anggie Ariesta, Jurnalis
Sabtu 29 November 2025 15:58 WIB
Purbaya Rilis Aturan Cegah Utang Akhir Tahun, Proyek Tak Perlu Mangkrak. (Foto: Okezone.com/Biro KLI Kemenkeu)
Share :

JAKARTA – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembayaran proyek pemerintah yang belum rampung hingga batas akhir 2025. Beleid ini menggantikan PMK Nomor 109 Tahun 2023.

Inti dari peraturan baru ini adalah penegasan penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagai tempat untuk menyimpan dana proyek yang penyelesaiannya melewati 31 Desember.

PMK 84/2025 mengatur dua jenis rekening penampungan, yaitu RPATA dan RPATA Badan Layanan Umum (BLU). Pengelolaan RPATA dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.

“Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat mengelola RPATA. Pengelolaan RPATA dilakukan oleh Direktur PKN,” bunyi Pasal 4 beleid, dikutip Sabtu (29/11/2025).

Proses penempatan dana ke RPATA melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK wajib menghitung nilai pekerjaan yang belum tuntas, membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) penampungan, dan memastikan SPP bersih (net) bernilai nihil dengan menggunakan kombinasi akun belanja (kode 5xxxx) dan akun penerimaan non-anggaran (kode 81xxx).

Jika pekerjaan akhirnya selesai 100 persen setelah 31 Desember, pembayaran dapat diproses melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Pembayaran setelah adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah.

Pembayaran ini menggunakan akun pengeluaran non-anggaran (82xxx) dan akun potongan pajak (41xxx) sebelum kemudian dana ditarik kembali ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Namun, jika pekerjaan belum juga selesai, sisa dana wajib dinihilkan, dan KPPN menerbitkan SP2D Penihilan untuk mengembalikan dana ke kas negara.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya