Ningrum juga menyoroti Peraturan Ketua KPPU Nomor 4 Tahun 2022, yang mewajibkan penentuan pasar dengan mempertimbangkan kesamaan karakteristik produk, harga, dan tujuan penggunaannya. Jika kriteria ini diterapkan, jelas bahwa pasar pinjaman daring tidak tunggal, tetapi terfragmentasi. Kesalahan mendasar dalam mendefinisikan pasar, menurutnya, adalah kesalahan hukum yang seharusnya bisa membatalkan seluruh konstruksi kasus.
Meski sebagian platform pindar beroperasi di pasar yang berbeda-beda, KPPU tetap melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan kesepakatan suku bunga.
“Dalam perkara persaingan, kesalahan mendasar dalam mendefinisikan pasar adalah kesalahan hukum dan seharusnya membatalkan seluruh konstruksi kasus," ujarnya.
(Feby Novalius)