Bencana Sumatera, Bahlil Sikat Perusahaan Tambang yang Langgar Aturan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 04 Desember 2025 10:33 WIB
Bencana Sumatera, Bahlil Sikat Perusahaan Tambang yang Langgar Aturan (Foto: Setpres)
Share :

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menindak tegas pelaku industri pertambangan yang melanggar kaidah-kaidah pertambangan, apalagi jika sampai menyebabkan kerugian di masyarakat. 

Penegasan ini disampaikan Bahlil usai mengunjungi korban terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Pelembayan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu 3 Desember 2025.

"Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan," tegas Bahlil dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

Di hadapan para pengungsi, Bahlil berjanji akan menuntaskan permasalahan tambang ilegal dan mencabut izin pertambangan yang tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, Bahlil memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin pertambangan dan menindak tegas bagi badan usaha yang bertindak di luar koridor yang seharusnya.

"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut," tandasnya.

Penindakan tegas bagi pelaku usaha pertambangan yang enggan melaksanakan kegiatan pertambangannya sesuai kaidah-kaidah pertambangan yang baik ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang akan menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya