JAKARTA - Segini harta kekayaan Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan yang pergi umrah di tengah bencana banjir. Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menuai sorotan tajam di tengah bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh.
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS disebut-sebut melakukan umrah di tengah bencana banjir. Padahal dirinya menyebut angkat tangan menghadapi bencana di wilayahnya.
Saat ini, Mirwan MS tengah diperiksa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sanksinya pun tidak main-main, bisa berujung pemecatan. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto sudah menyindir bupati yang 'lari' di tengah bencana.
Lalu berapa harta kekayaan Mirwan? Sebagai pejabat negara, Mirwan telah melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Oktober 2024, Mirwan mempunyai harta kekayaan senilai Rp25.958.970.622 atau Rp25,9 miliar. Harta kekayaan tersebut dilaporkan ketika mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Selatan.
Harta kekayaan Mirwan terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta harta lainnya.
Berikut rincian harta kekayaan Bupati Aceh Selatan Mirwan:
1. Tanah dan bangunan:
Tanah dan Bangunan seluas 95 m2/172 m2 di Kota Jakarta Timur, hasil sendiri: Rp 1.450.000.000
Tanah seluas 579 m2 di Kabupaten Aceh Barat Daya, hasil sendiri: Rp 868.500.000
Tanah dan bangunan seluas 517 m2/312 m2 di Kota Jakarta Timur, hasil sendiri: Rp 13.000.000.000
Tanah seluas 4.283 m2 di Kabupaten Aceh Barat Daya, hasil sendiri: Rp 564.055.000
Tanah dan bangunan seluas 769 m2/769 m2 di Kabupaten Aceh Barat Daya, hasil sendiri: Rp 6.000.000.000.
2. Alat transportasi dan mesin:
Mobil Toyota Fortuner tahun 2017, hasil sendiri: Rp 435.000.000 Mobil Daihatsu pick up tahun 2014, hasil sendiri: Rp 72.000.000 Komatsu Hydraulic Excavator PC 200-6 tahun 2007, hasil sendiri: Rp 450.000.000
Mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck FE 74 tahun 2008, hasil sendiri: Rp 185.000.000
Mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck FE SHD tahun 2009, hasil sendiri: Rp 195.000.000
Komatsu Excavator VC 200/5 tahun 2004, hasil sendiri: Rp 260.000.000
Mobil Toyota Fortuner VRZ 4X2 tahun 2021, hasil sendiri: Rp 450.000.000
Mobil Toyota Rush 1.5S AT tahun 2020, hasil sendiri: Rp 200.000.000 Mobil, Toyota Rush 1.5S AT tahun 2020, hasil sendiri: Rp 200.000.000
Mobil Toyota Rush 1.5S AT tahun 2020, hasil sendiri: Rp 200.000.000
Mobil Toyota Camry 2.5V AT tahun 2019, hasil sendiri: Rp 400.000.000.
3. Harta lainnya:
Harta bergerak lainnya: Rp 321.400.000
Kas dan setara kas: Rp 223.015.622
Harta lainnya: Rp 710.000.000
4. Utang:
Utang: Rp 225.000.000
DPP Partai Gerindra memberhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono.
"DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan," ujar Sugiono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Mirwan merupakan Bupati Aceh Selatan yang pergi umrah kala wilayah kepemimpinannya tengah dilanda bencana banjir. Sugiono menyampaikan sikap Mirwan itu sangatlah disayangkan.
"Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan," sambung dia.
Sekadar informasi, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS viral usai pergi umrah di tengah bencana yang melanda wilayah Aceh Selatan. Foto Mirwan saat beribadah di tanah suci itu tersebar di media sosial.
Foto itu awalnya tersiar usai pihak travel mengunggah foto Mirwan. Dalam foto itu, Mirwan ternyata bukan hanya berangkat sendiri, namun juga bersama keluarganya.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada seluruh Bupati dari daerah yang terdampak bencana. Hal itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas (ratas) di posko terpadu penangan bencana alam Aceh di Pangkalan Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025).
"Terima kasih para bupati, kalian yang terus berjuang untuk rakyat, memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan," ucap Prabowo.
Prabowo kemudian mempersilakan bagi Bupati yang ingin lari dari masalah. Tetapi, dia meminta kepada Mendagri untuk segara mencopot bupati yang lari.
"Kalau yang mau lari, lari aja, copot itu, Mendagri bisa ya diproses hahah. Bisa? hahaha," ucapnya.
Prabowo kemudian menjelaskan, dalam tentara hal itu dinamakan desersi, yaitu tindakan seorang anggota militer atau kepolisian yang meninggalkan tugas, kesatuan, dan tanggung jawabnya tanpa izin resmi atau alasan sah.
“Itu kalau tentara namanya desersi itu, dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, waduh enggak bisa itu," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh tim khusus dari inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari ini, Senin (8/12/2025). Pemeriksaan ini buntut tindakannya yang pergi umrah saat bencana melanda wilayahnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim khusus dari Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Informasi yang diterima, Bupati Aceh Selatan telah tiba di Indonesia pada hari ini.
"Dan hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat kami, inspektor khusus langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan," kata Wamendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Bima Arya mengira proses pemeriksaan tidak akan memakan waktu yang lama. Namun, kata dia, tentu tidak hanya Bupati saja yang akan diperiksa, tapi juga pejabat-pejabat di lingkungan Kabupaten Aceh Selatan turut diperiksa secara komperhensif.
Dia mengingatkan bahwa mekanisme ini juga pernah diterapkan saat melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim yang tengah kedapatan liburan di Jepang.
"Nah sekarang kan juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umroh, dengan siapa, pembiayaan dari mana itu penting ya. Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan," ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, tertera dengan jelas adanya kewajiban bagi Kepala Daerah, dalam hal ini larangan bagi Kepala Daerah dan sanksi-sanksi apa.
"Sanksinya sudah diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)