Segini Harta Kekayaan Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan yang Pergi Umrah di Tengah Bencana Banjir

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 08 Desember 2025 13:29 WIB
Segini Harta Kekayaan Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan yang Pergi Umrah di Tengah Bencana Banjir
Share :

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diperiksa

Sementara itu, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh tim khusus dari inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari ini, Senin (8/12/2025). Pemeriksaan ini buntut tindakannya yang pergi umrah saat bencana melanda wilayahnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim khusus dari Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Informasi yang diterima, Bupati Aceh Selatan telah tiba di Indonesia pada hari ini.

"Dan hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat kami, inspektor khusus langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan," kata Wamendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Bima Arya mengira proses pemeriksaan tidak akan memakan waktu yang lama. Namun, kata dia, tentu tidak hanya Bupati saja yang akan diperiksa, tapi juga pejabat-pejabat di lingkungan Kabupaten Aceh Selatan turut diperiksa secara komperhensif.

Dia mengingatkan bahwa mekanisme ini juga pernah diterapkan saat melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim yang tengah kedapatan liburan di Jepang.

"Nah sekarang kan juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umroh, dengan siapa, pembiayaan dari mana itu penting ya. Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, tertera dengan jelas adanya kewajiban bagi Kepala Daerah, dalam hal ini larangan bagi Kepala Daerah dan sanksi-sanksi apa. 

"Sanksinya sudah diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya," ujarnya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya