BI juga telah menerbitkan ketentuan mengenai ketahanan dan keamanan siber pada April 2024 sebagai pedoman bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) di Indonesia.
Meskipun layanan BI-FAST dikembangkan dan dioperasikan sesuai standar operasional dan keamanan yang berlaku, Ramdan mengingatkan bahwa peserta BI-FAST perlu memperhatikan pengamanan yang dilakukan di sisi internal, termasuk dalam penggunaan penyelenggara penunjang (pihak ketiga).
“Sesuai dengan prinsip keamanan teknologi informasi, ketahanan suatu sistem dilihat dari titik terlemah dari komponen-komponen yang membentuk sistem tersebut,” tegasnya.
Dengan pemenuhan standar internasional dalam layanan BI-FAST, BI menghimbau masyarakat untuk tidak ragu dan dapat terus bertransaksi menggunakan layanan yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal tersebut.
Meski demikian, masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dengan memeriksa kembali data transaksi, menjaga kerahasiaan PIN dan OTP dan memanfaatkan fitur notifikasi untuk memantau aktivitas rekening.
(Taufik Fajar)