"Tak hanya itu, langkah tegas ini pun diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan dan memberikan keadilan bagi korban bencana," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan berjanji akan menginvestigasi ‘biang kerok’ terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatera. Saat ini, tim penegakan hukum Kemenhut telah menemukan indikasi pelanggaran oleh 12 perusahaan pengelola hutan yang beroperasi di Sumatra Utara.
Menhut menuturkan, penegak hukum (Gakkum) kehutanan sementara ini telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum dan 12 perusahaan di Sumut. Ia memastikan bahwa penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan.
(Feby Novalius)