Terbitnya PP Pengupahan ini juga disebut sebagai langkah nyata pemerintah dalam mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Proses penghitungan teknis kenaikan upah nantinya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Hasil penghitungan tersebut kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur di tiap provinsi.
Sesuai dengan PP tersebut, Gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Selain itu, Gubernur juga diberikan wewenang untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Dengan menggunakan formula baru kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9, berikut simulasi kenaikan upah minimum 2026.
Asumsi inflasi APBN 2026: 2,5 persen
Target pertumbuhan ekonomi ekonomi APBN 2026: 5,4 persen
Koefisien alfa: 0,5-09
Maka besaran kenaikan rata-rata upah minimum 2026:
Minimal: 2,5 persen + (5,4 persen x 0,5) = 5,2 persen
Maksimal: 2,5 persen + (5,4 persen x 0,9) = 7,36 persen
(Dani Jumadil Akhir)