JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS pada 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan mendorong pergerakan dan aktivitas ekonomi masyarakat menjelang akhir tahun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, kebijakan WFA bagi ASN tersebut merupakan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ASN diperbolehkan bekerja secara fleksibel, baik dari kantor maupun dari lokasi lain.
“Kita ingin mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel. Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh," ujar Rini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Pemerintah sebelumnya menetapkan 25 Desember 2025 sebagai hari libur Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama, serta 1 Januari 2026 sebagai libur Tahun Baru. Sementara itu, tanggal 29-31 Desember 2025 ditetapkan sebagai masa WFA bagi ASN.