PNS Boleh WFA 29-31 Desember 2025, Ini Syaratnya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 19 Desember 2025 05:01 WIB
PNS Boleh WFA 29-31 Desember 2025, Ini Syaratnya (Foto: Pemprov DKI jakarta)
Share :

Kebijakan ini berlaku bagi ASN di instansi pusat dan daerah, termasuk pegawai di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Rini telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk bisa melaksanakan WFA selama 29-31 Desember dengan tetap memperhatikan berbagai layanan publik agar masyarakat tetap dapat dilayani.

"Namun demikian kami juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” kata Rini.

Meski demikian, Rini menegaskan layanan publik esensial harus tetap berjalan dan masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan melalui www.lapor.co.id

Baca Selengkapnya: Sah, PNS Bisa WFA 29-31 Desember 2025

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya