Sah, PNS Bisa WFA 29-31 Desember 2025

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 18 Desember 2025 13:40 WIB
PNS Bisa WFA 29-31 Desember 2025 (Foto: PANRB)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS untuk kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) selama 29-31 Desember 2025.

WFA atau Flexible Working Arrangement (FWA) adalah sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja sesuai dengan kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas.

“Kita ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat, maka beliau (Menteri Koordinator/Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) memberikan arahan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Untuk sisa tahun 2025, telah disepakati antara Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menpan-RB yang memutuskan hari libur pada 25 Desember (Natal), 26 Desember (cuti bersama), dan 1 Januari 2026 (tahun baru).

Tanggal di sela-sela itu kemudian diputuskan pemerintah untuk melakukan WFA bagi ASN.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya