Pegawai Diimbau WFA 29-31 Desember 2025, Pengusaha: Jangan Ganggu Jalannya Ekonomi

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 19 Desember 2025 14:43 WIB
Pegawai Diimbau WFA 29-31 Desember 2025, Pengusaha: Jangan Ganggu Jalannya Ekonomi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kalangan pengusaha buka suara soal imbauan pemerintah mengenai penerapan skema kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai swasta hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode 29-31 Desember 2025.

Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Kamdani menilai kebijakan ini sangat relevan untuk ASN serta jenis pekerjaan yang secara teknis memungkinkan fleksibilitas lokasi.

“Kalau WFA itu kan tidak bisa untuk semua jenis pekerjaan. Tentunya kami mendukung pemerintah untuk ASN dan lain-lain,” ujar Shinta saat ditemui di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Meski mendukung, dirinya mengingatkan agar penerapan WFA tidak menjadi penghambat aktivitas ekonomi, mengingat akhir tahun sering kali menjadi periode puncak (peak season) bagi banyak sektor usaha.

“Tapi ya jangan mengganggu dari segi jalannya ekonomi, usaha. Karena walaupun ini sudah akhir tahun, justru kan banyak puncak-puncaknya yang kita masih terus beraktivitas,” kata Shinta yang menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Shinta menjabarkan bahwa setiap sektor memiliki karakteristik yang berbeda. Dia mencontohkan sektor manufaktur dan pelayanan publik tertentu yang mutlak memerlukan kehadiran fisik pekerja.

“Kalau namanya pabrik ya tidak mungkin. Ada pelayanan-pelayanan tertentu yang tidak mungkin dilakukan dari luar (kantor),” imbuh Shinta.

 

Di sisi lain, Shinta melihat adanya peluang keuntungan ekonomi jika WFA diterapkan pada sektor-sektor yang tepat. Fleksibilitas ini dapat memicu pergerakan masyarakat yang kemudian berdampak positif pada konsumsi di sektor pariwisata dan elemen ekonomi pendukung lainnya.

“Kalau memang itu memang usaha pemerintah itu juga bisa memanfaatkan, kan kalau WFA juga kesempatan untuk ekonomi dari segi pariwisata, dari segi unsur elemen sektor lain itu juga bisa terbantukan,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengimbau sektor swasta agar penerapan pengaturan kerja fleksibel di akhir tahun 2025 ini tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja, dengan tetap memastikan kewajiban tugas kantor terpenuhi dengan baik.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya