JAKARTA - Kenapa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tiba-tiba hilang di JMO? Ini cara mengatasinya. Para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan seringkali mengecek saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.
Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi 3 kondisi yakni pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Pada program JHT, manfaat uang tunai meliputi:
1. Pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk; atau
2. Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30%). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.
Iuran JHT dibayarkan sebesar 5,7% per bulan dengan ketentuan 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan. Peserta dapat mengecek saldo JHT secara berkala melalui fitur Jaminan Hari Tua di aplikasi JMO.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek saldo JHT langsung lewat JMO. Ini merupakan cara yang mudah dan praktis untuk mengetahui jumlah uang yang terkumpul sesuai masa kerja tanpa perlu ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Namun ternyata ada beberapa pekerja yang mengalami kendala saat ingin melakukan cek saldo JHT. Kendala yang sangat sering adalah saldo JHT tidak muncul padahal peserta belum pernah mencairkannya. Lalu, apa penyebabnya?