JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan, yang memuat rentang indeks tertentu (alfa) dalam formula upah minimum pada level 0,5 hingga 0,9, jauh melampaui ketentuan sebelumnya yang berada di angka 0,1 hingga 0,3.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyampaikan bahwa ketetapan pemerintah jauh lebih tinggi dibandingkan usulan yang telah diajukan oleh pelaku usaha.
"Masukan kami alfa itu (rentangnya) 0,1 sampai 0,3 kita expand ke 0,5. Jadi waktu itu usulan kami kalau yang KHL-nya (Kebutuhan Hidup Layak) sudah di atas itu kan 0,3, tapi kalau masih di bawah ya itu bisa sampai 0,5. Itu usulan kami sudah jelas dan datanya semua juga sudah disampaikan," jelas Shinta saat ditemui di Kantor Kemenkeu, dikutip Minggu (21/12/2025).
Apindo menyoroti bahwa batas bawah alfa sebesar 0,5 akan menekan industri padat karya, seperti sektor tekstil dan garmen, yang saat ini kondisinya belum pulih sepenuhnya. Kenaikan upah yang signifikan dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah efisiensi.
"Concern kami adalah yang padat karya. Karena memang mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di-expense seperti ini. Karena minimumnya itu 0,5 kan alfanya, itu jadi cukup tinggi," tegas Shinta.
Ia memperingatkan agar kenaikan upah ini tidak menjadi bumerang yang justru mematikan lapangan pekerjaan di daerah.
Dengan berlakunya aturan ini, Shinta menyebut tantangan kini berpindah ke tingkat daerah. Selain persoalan alfa, pengusaha juga harus bersiap dengan kembalinya aturan Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK).