JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan bus Cahaya Trans tidak laik jalan. Bus PO Cahaya Trans terguling di ruas simpang susun exit tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, menewaskan setidaknya 16 orang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/12) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dilaporkan dari lapangan, bus bernomor polisi B 7201 IV dengan 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju DI Yogyakarta.
Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling. Hal ini juga diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun krapyak.
Akibatnya, bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan. Terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang dan 1 orang luka ringan.
"Setelah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP," kata Dirjen Aan dalam pernyataan resmi, Senin (22/12/2025).
Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025 sedangkan hasil rampcheck kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional.
Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, saat ini Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya.
Selain itu, mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi. Memastikan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, memastikan tersedianya pengemudi cadangan, dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi risiko dan rute perjalanan.
Di sisi lain, pihaknya menyampaikan duka cita atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah.
(Dani Jumadil Akhir)