Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya mengambil keputusan strategis untuk menyelesaikan tunggakan biaya layanan tersebut.
Anggaran BLPS untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 yang tertunda akan digabungkan dengan alokasi TA 2026 melalui pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai total lebih dari Rp120 miliar.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian pembayaran kepada pengelola PLTSa Benowo tanpa harus menunggu mekanisme DAK yang panjang.
"Bantuan BLPS untuk TA 2025 dan TA 2026 dibayarkan pada belanja Kementerian Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2026," kata Purbaya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk melakukan penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2026 agar eksekusi dana bisa segera dilakukan pada awal tahun mendatang.
(Taufik Fajar)