JAKARTA - Kebutuhan energi yang terus meningkat menjadikan sektor industri sebagai pengguna listrik terbesar di Indonesia, dengan konsumsi mencapai sekitar 30 persen dari total nasional.
Kondisi ini mendorong pelaku industri mencari solusi energi yang lebih efisien sekaligus mendukung target penurunan emisi karbon. Salah satu langkah yang semakin banyak diadopsi adalah pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Dalam mendukung peralihan tersebut, SUN Energy sebagai penyedia solusi energi surya di Indonesia berperan aktif membantu sektor industri mengimplementasikan PLTS Atap yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap Terhubung Jaringan IUPTLU, sebagai bagian dari transisi menuju energi bersih.
Sejak 2024, pemerintah resmi menerapkan sistem kuota nasional PLTS Atap untuk menjaga stabilitas jaringan listrik sekaligus mempercepat integrasi energi terbarukan. Mengacu pada RUPTL 2025–2034, total kuota PLTS Atap pada periode 2024–2028 ditetapkan sebesar 5.746 MW, dengan rincian:
Wilayah dengan konsentrasi industri tinggi seperti Jawa–Madura–Bali memperoleh alokasi kuota terbesar, disusul Sumatra dan Kalimantan. Kondisi ini membuat perencanaan pemasangan PLTS Atap menjadi semakin krusial, karena di kawasan industri padat, kuota berpotensi terserap lebih cepat. Oleh karena itu, waktu pengajuan izin menjadi faktor strategis bagi perusahaan.