Adapun ketentuan utama untuk mengakses dana tersebut di antaranya suku bunga tetap sebesar 6 persen, institusi penyalur melalui LPEI dan khusus bagi perusahaan tekstil dan furnitur yang berorientasi ekspor.
"Jadi mereka bisa datang ke LPEI, bunganya 6 persen. Itu yang saya janjikan ke mereka, sudah bisa mereka datang ke LPEI-nya," kata Purbaya.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai strategi debottlenecking untuk mengurai masalah permodalan yang kerap menghambat produktivitas sektor manufaktur padat karya.
Dengan adanya kepastian dana Rp2 triliun ini, para pengusaha kini sudah bisa mulai mengajukan permohonan kredit langsung ke kantor LPEI guna mendukung aktivitas operasional dan ekspansi pasar internasional mereka di tahun 2026.
(Dani Jumadil Akhir)