Daftar 13 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026, Ada yang Naik 9 Persen

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 24 Desember 2025 13:23 WIB
Daftar 13 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026, Ada yang Naik 9 Persen (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat hari ini, Rabu 24 Desember 2025. Sudah ada beberapa provinsi yang menetapkan UMP 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan gubernur dan kepala daerah terkait untuk menetapkan upah minimum di daerahnya masing-masing paling lambat pada 24 Desember 2025.

“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.

Yassierli optimistis kepala daerah mampu menetapkan upah dalam kurun waktu sepekan, terlebih dengan formula yang sama dengan aturan sebelumnya.

Formula penentuan upah yang dimaksud adalah inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin. Rentang Alfa tersebut meningkat dari yang sebelumnya 0,1–0,3 poin.

Berikut ini Okezone rangkum daftar provinsi yang sudah tetapkan UMP 2026, Jakarta, Rabu (24/12/2025):

1. Sumatera Utara

UMP Sumut pada 2026 menjadi Rp3.228.971 yang mengalami kenaikan sekitar 7,9 persen dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut jumlah UMP Sumut bertambah Rp236.412 per bulan dari tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp2.992.559.

2. Sumatera Selatan

UMP Sumatera Selatan 2026 naik 7,10 persen atau bertambah Rp261.392 menjadi Rp3.942.963 dibandingkan UMP tahun 2025 Rp3.681.571.

3. Sumatera Barat

UMP Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2026 sebesar Rp 3.182.955. Jumlah ini naik 6,3 persen atau Rp 188.761 dibandingkan UMP tahun sebelumnya Rp 2.994.193.

4. Riau

Riau menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85 atau mengalami kenaikan 7,74 persen atau sebesar Rp271.719,63 dibanding tahun sebelumnya berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan daerah setempat.

5. Bali 

UMP Bali pada tahun 2026 naik 7,04% menjadi Rp3.207.459. Penetapan itu berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang kemudian diajukan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya