UMP DKI Jakarta Naik 6,17% Jadi Rp5,7 Juta di 2026

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 24 Desember 2025 15:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta soal UMP 2026 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp5.729.876 pada 2026 di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025).

“Telah disepakati kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761,” kata Pramono.

Dia menuturkan kenaikan kali ini sebesar 6,17 persen atau Rp333.115. Pramono menegaskan bahwa perhitungan kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Penetapan ini berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfa berada pada rentang 0,5 sampai dengan 0,9,” ucapnya.

Sebagai informasi, penetapan UMP 2026 ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Seluruh gubernur diwajibkan mengumumkan UMP 2026 paling lambat hari ini.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya