JAKARTA - Cara cek pinjol ilegal atau tidak melalui WhatsApp resmi OJK. Masyarakat perlu tahu pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal dengan berbagai cara, salah satunya melalui WhatsApp resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan cara ini, masyarakat tidak akan lagi menjadi korban pinjol ilegal. Dalam data OJK per November 2025, kerugian masyarakat akibat aktivitas pinjol dan investasi ilegal sepanjang 2025 mencapai Rp8,2 triliun.
Melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) aktivitas keuangan ilegal mencapai 23.147 pengaduan yang terdiri dari 18.633 aduan terkait pinjol ilegal dan sekitar 4.500 terkait dengan investasi ilegal. Dari jumlah tersebut, 2.263 merupakan entitas pinjol ilegal dan 354 merupakan investasi ilegal yang telah berhasil diselesaikan oleh OJK.
Berikut ini Okezone akan rangkum cara cek pinjol ilegal atau tidak melalui WhatsApp resmi OJK, Jakarta, Sabtu (27/12/2025).
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan mulai chat ke nomor tersebut
- Ketik nama pinjol yang ingin Anda cek
- Agen Kontak OJK 157 akan membalas dan memberikan informasi mengenai status legalitas (terdaftar/berizin) dari pinjol yang Anda tanyakan
- Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat).
Selain melalui WhatsApp, Anda juga dapat mengecek legalitas pinjol melalui saluran resmi OJK lainnya:
- Telepon ke 157
- Email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
- Website resmi OJK di menu IKNB > Financial Technology atau melalui daftar fintech lending OJK
Diketahui, pinjol atau fintech peer to peer (P2P) lending yang resmi dan berizin di OJK per Desember 2025 mencapai 95 perusahaan. Jumlahnya turun dari sebelumnya 97 pinjol kini terdapat 95 pinjol resmi OJK yang berizin dan legal.
“Sampai dengan 7 Desember, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 95 perusahaan,” tulis OJK dalam keterangan resminya.