Pekerja Swasta WFA 29-31 Desember 2025, Ini Ketentuannya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 27 Desember 2025 12:01 WIB
Pekerja Swasta WFA 29-31 Desember 2025, Ini Ketentuannya (Foto: Freepik)
Share :



4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajībannya sesuai perjanjian kerja.

5. Upah selama WFA dibayarkan penuh sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja secara WFA, diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif

"Catatan penting, WFA bukan cuti ya. Jadi kerja tetap berjalan dan upah tetap dbayarkan," tulis akun Instagram @kemnaker.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya