JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan untuk memberi kesempatan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025. Kebijakan WFA ini guna mendukung kelancaran mobilitas selama libur Nataru 2025-2026.
Kebijakan WFA ini usai terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang Pelaksanaan Kerja Dari Lokasi Lain (Work From Anywere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Namun, ada beberapa ketentuan dalam WFA untuk pekerja swasta ini. Berikut ini Okezone rangkum seperti dikutip akun Instagram @kemnaker, Jakarta, Sabtu (27/10/2025).
1. Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29-31 Desember 2025 dengan memperhatikan kebitihan perusahaan atau industri.
2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, kelangsungan produksi/pabrik, serta sektor esensial lainnya.
3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajībannya sesuai perjanjian kerja.
5. Upah selama WFA dibayarkan penuh sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja secara WFA, diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif
"Catatan penting, WFA bukan cuti ya. Jadi kerja tetap berjalan dan upah tetap dbayarkan," tulis akun Instagram @kemnaker.
(Dani Jumadil Akhir)