Syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Memiliki gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Apabila di kemudian hari ditemukan penerima BSU tidak memenuhi persyaratan, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara.
(Taufik Fajar)