JAKARTA - BSU BPJS Ketenagakerjaan apakah Akan cair Lagi di 2026? Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian banyak pekerja di Indonesia di akhir Tahun ini. Hal itu dikarenakan, tidak sedikit yang mempertanyakan kapan bantuan tersebut kembali cair.
Dikutip dari laman resminya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BSU sebagai upaya meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh. Di mana setiap pekerja akan menerima total dana BSU sebesar Rp600 ribu.
Pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 akan kembali disalurkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Juli 2025 mengatakan, BSU hanya disalurkan satu kali yakni untuk periode Juni dan Juli.
Kemudian pada akhir Oktober 2025, Yassierli menekankan bahwa program BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi dilanjutkan pada tahun 2025.
Selain itu, ia juga menuturkan jika tidak ada arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk melanjutkan program tersebut.
"Mungkin bisa diasumsikan (BSU BPJS Ketenagakerjaan) itu tidak ada," ujar Yassierli dalam media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Meskipun belum ada kepastian, peluang bagi para pekerja untuk mendapatkan BSU masih terbuka lebar pada tahun 2026.
Setidaknya terdapat empat indikator utama yang akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan nasib program ini.
Ketersediaan ruang fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun depan menjadi faktor paling dominan.
Jika tekanan inflasi masih tinggi dan daya beli masyarakat dianggap perlu intervensi langsung, pemerintah kemungkinan besar akan mengaktifkan kembali program BSU atau skema bantalan sosial serupa.
Kelanjutan program sangat bergantung pada efektivitas penyaluran tahun 2025. Jika terbukti mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara signifikan, peluang perpanjangan program akan semakin kuat.
Arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto serta sinkronisasi dengan program perlindungan sosial lainnya akan menjadi penentu akhir arah kebijakan ini.
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Memiliki gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Apabila di kemudian hari ditemukan penerima BSU tidak memenuhi persyaratan, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara.
(Taufik Fajar)