JAKARTA - Terdapat 7 bank di Indonesia yang bangkrut sepanjang 2025. Izin 7 bank ini telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berbagai alasan, seperti gagal melakukan penyehatan bank hingga tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum yang berlaku.
7 bank tersebut seluruhnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Usai izin 7 bank dicabut, proses penyelesaian selanjutnya ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin simpanan nasabah bank. Nasabah diimbau tetap tenang dan mengikuti proses klaim yang diumumkan secara resmi oleh LPS.
Berikut ini Okezone rangkum daftar 7 bank bangkrut di Indonesia sepanjang 2025 hingga alasannya:
1. BPRS Gebu Prima
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima) yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 139, Medan, Sumatera Utara. Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025.
“Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar keterangan OJK.
2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. Pencabutan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025
"Pencabutan izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis siaran pers OJK.
3. BPR Disky Suryajaya
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Suryajaya yang berlokasi di Jalan Medan–Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Disky Suryajaya.
OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha merupakan langkah pengawasan dalam rangka memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.