Purbaya Bebaskan Bea Masuk Barang Bantuan Bencana hingga Keperluan Ibadah

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 30 Desember 2025 15:28 WIB
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Barang Bantuan Bencana hingga Keperluan Ibadah (Foto: Okezone)
Share :

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi (monitoring) secara berkala. Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi impor setelah barang diterima.

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau barang digunakan tidak sesuai tujuan awal (misalnya dikomersialkan), penerima fasilitas diwajibkan membayar seluruh bea masuk dan cukai yang terutang serta akan dikenakan sanksi administrasi sesuai undang-undang yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat masuknya bantuan kemanusiaan dari luar negeri dan memastikan barang-barang sosial sampai ke masyarakat tanpa terbebani biaya fiskal yang tinggi.

Berikut rincian kategori barang yang berhak mendapatkan fasilitas:

1. Keperluan Ibadah Umum: Barang yang semata-mata digunakan untuk kegiatan keagamaan dari agama yang diakui di Indonesia
2. Amal dan Sosial: Barang non-komersial untuk pemberantasan wabah, peningkatan kesehatan masyarakat, serta pendidikan dan kecerdasan bangsa
3. Kebudayaan: Barang untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antar negara
4. Penanggulangan Bencana: Mencakup kondisi pra bencana, darurat bencana (siaga hingga pemulihan), serta tahap rehabilitasi dan rekonstruksi

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya