JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menempuh jalur hukum terkait penetapan upah minimum yang dinilai merugikan buruh di Jakarta dan Jawa Barat. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat, bersamaan dengan rencana aksi besar-besaran buruh pada 8 Januari 2026.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 5 Januari atau paling lambat 6 Januari 2026. Gugatan tersebut bertujuan meminta revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 agar ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni sekitar Rp5,89 juta.
Menurut Said Iqbal, penetapan UMP DKI Jakarta saat ini tidak mencerminkan kebutuhan hidup buruh dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Ia menilai daya beli buruh Jakarta terus tergerus, sementara biaya hidup di ibu kota semakin tinggi.
"UMP Jakarta harus direvisi agar mendekati atau mencapai 100 persen KHL. Jika tidak, buruh akan semakin tertinggal dan daya beli terus menurun," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/1/2026).
Selain gugatan di Jakarta, KSPI juga akan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah. Gugatan tersebut akan diajukan oleh tim kuasa hukum KSPI Jawa Barat karena kebijakan UMSK dinilai melanggar prosedur dan bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.
Said Iqbal menilai revisi UMSK Jawa Barat dilakukan tanpa mekanisme yang benar karena tidak melalui Dewan Pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 49/2025. Ia juga menyoroti ketimpangan penetapan upah, di mana UMSK industri makanan, seperti pabrik kecap dan roti, justru lebih tinggi dibandingkan industri elektronik multinasional.
Tak hanya itu, KSPI juga menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat. Gugatan PMH akan diajukan setelah kebijakan UMSK resmi diberlakukan, karena dinilai telah menghilangkan hak buruh atas upah sektoral.
"Langkah hukum ini ditempuh karena hak buruh dihilangkan dan prosedur penetapan upah diduga melanggar aturan yang berlaku," tegas Said Iqbal.
(Feby Novalius)