Said Iqbal menilai revisi UMSK Jawa Barat dilakukan tanpa mekanisme yang benar karena tidak melalui Dewan Pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 49/2025. Ia juga menyoroti ketimpangan penetapan upah, di mana UMSK industri makanan, seperti pabrik kecap dan roti, justru lebih tinggi dibandingkan industri elektronik multinasional.
Tak hanya itu, KSPI juga menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat. Gugatan PMH akan diajukan setelah kebijakan UMSK resmi diberlakukan, karena dinilai telah menghilangkan hak buruh atas upah sektoral.
"Langkah hukum ini ditempuh karena hak buruh dihilangkan dan prosedur penetapan upah diduga melanggar aturan yang berlaku," tegas Said Iqbal.
(Feby Novalius)