Besaran tukin pegawai pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tunjangan terendah di DJP sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp117.375.000.
Eselon I
1. Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
2. Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
3. Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
4. Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000
Eselon II
5. Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
6. Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
7. Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
8. Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000
Eselon III ke bawah
9. Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
10. Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - Rp28.914.875
11. Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - Rp27.914.000
12. Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - Rp21.567.900
13. Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - Rp19.058.000
14. Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - Rp21.586.600
15. Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - Rp15.110.025
16. Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - Rp11.306.487
17. Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - Rp10.768.862
18. Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - Rp10.256.950
19. Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - Rp9.768.412
20. Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - Rp8.457.500
21. Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - Rp8.211.000
22. Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
23. Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
24. Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800