Ternyata Segini Gaji Pegawai Pajak yang Kena OTT KPK, Tukin Tertinggi Rp117 Juta!

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 12 Januari 2026 07:10 WIB
Ternyata Segini Gaji Pegawai Pajak yang Kena OTT KPK, Tukin Tertinggi Rp117 Juta! (Foto: Tersangka Korupsi Pajak/Okezone)
Share :

DJP Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Usai Jadi Tersangka

KPK menetapkan tiga orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak usai terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberhentikan sementara tiga pegawainya tersebut.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli dalam keterangannya Minggu (11/1/2026).

Dia mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujar dia.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus berbenah dan memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan.

"DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi," jelas dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka, di antaranya Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.

Kemudian Askob Bahtiar sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.

Para tersangka melakukan upaya untuk menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Bahkan, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka, meminta fee atas pengurangan nilai pajak sebesar Rp8 miliar.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan,  hal ini terdeteksi dari barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam perkara korupsi diskon pajak terhadap PT Wanatiara Persada. KPK menemukan barang bukti hasil korupsi yang nilainya berbeda dari pemberian awal.

"Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan (Barbuk) Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang itu diperoleh dari hal yang sama, hal yang sama dari waktu yang lalu," ujar Asep.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya