Untuk itu, ia memaparkan bahwa Indef mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberian insentif fiskal, seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi kendaraan listrik dan komponen terkait, khususnya yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurut Abra, insentif EV tidak hanya mendorong permintaan, tetapi juga berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja, percepatan investasi, serta pengurangan beban subsidi energi.
Sebagai catatan, alokasi subsidi energi pada 2026 diproyeksikan menembus Rp210 triliun, dengan risiko defisit fiskal mendekati bahkan melampaui 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Dalam jangka menengah, perluasan penggunaan EV dapat membantu menahan lonjakan subsidi BBM dan listrik, sekaligus memperkuat industri otomotif dan baterai nasional,” pungkas Abra.
(Feby Novalius)