JAKARTA – DPR RI menyoroti kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Makassar. Pesawat yang jatuh di kawasan pegunungan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diduga menyimpang dari jalur penerbangan resmi saat insiden terjadi.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkapkan bahwa lokasi jatuhnya pesawat berada di kawasan pegunungan, sehingga kondisi medan menjadi salah satu faktor risiko dalam penerbangan. Pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi awal dari berbagai sumber, termasuk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
"Dari sisi teknis, tentu bukan kewenangan kami menyampaikan kenapa pesawat berbelok ke arah situ, sebetulnya bukan jalurnya. Itu informasi awal yang kita terima, seharusnya posisinya tidak ke sana," ujar Lasarus dalam rapat kerja bersama Menteri Perhubungan di Kompleks DPR RI, Selasa (20/1/2026).
Ia juga menyebut adanya informasi mengenai riwayat gangguan mesin pada pesawat tersebut beberapa waktu sebelum kecelakaan. Namun, Lasarus menegaskan bahwa seluruh temuan awal itu belum dapat dijadikan kesimpulan resmi terkait penyebab insiden.
Menurutnya, penentuan penyebab jatuhnya pesawat sepenuhnya menjadi kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Proses investigasi, kata dia, harus didasarkan pada data teknis dan empiris yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada spekulasi.
"Tentu ini menjadi kewenangan KNKT untuk diinvestigasi, karena jatuhnya pesawat ini sampai menarik perhatian dunia luar," tambahnya.
Lasarus menekankan bahwa kecelakaan penerbangan merupakan peristiwa serius yang harus ditangani secara menyeluruh agar tidak terulang di masa mendatang. Ia memastikan pemerintah dan seluruh pihak terkait serius menangani kasus ini, baik dari sisi penanganan korban maupun evaluasi keselamatan penerbangan.